Tanah Datar – Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, memberikan ucapan selamat kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Cubadak beserta pengurus yang baru saja dikukuhkan untuk masa bakti 2023-2029. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada pengurus KAN sebelumnya.
Ucapan tersebut disampaikan oleh Bupati Eka Putra saat menghadiri acara pengukuhan pengurus KAN Nagari Cubadak masa bakti 2023-2029 di Kantor KAN setempat pada Minggu (27/08/2023).
“Masa tugas KAN ini enam tahun, lebih lama dari periode sebelumnya. Jadi kepada Ketua KAN dan pengurus lainnya, jadikan tugas ini sebagai pengabdian dan ibadah bagi anak kemenakan,” ujar Eka Putra.
Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa tujuan ke depan adalah agar peran niniak mamak (para pemuka adat) semakin terasa dan generasi muda juga semakin memahami adat dan budaya. Inilah salah satu dasar dari Program Unggulan “Satu Nagari Satu Event”, yang juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan finansial bagi KAN dan Bundo Kanduang (organisasi perempuan adat).
“Kita berupaya agar niniak mamak, pemangku adat, dan bundo kanduang turun ke sekolah-sekolah untuk mentransfer pengetahuan kepada peserta didik dan anak kemenakan,” tambahnya.
Ketua Panitia Anggerno Perawito sebelumnya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Eka Putra, Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt. Bungsu, Camat Lima Kaum, LKAAM Tanah Datar, Bundo Kanduang, dan semua undangan yang hadir dalam acara pengukuhan.
Anggerno juga menyoroti perbedaan visual pada acara tersebut, dengan beberapa marawa (tongkat adat) yang lebih tinggi dari biasanya, melambangkan status niniak mamak di Nagari Cubadak. Selain itu, randang cubadak (nangka) juga diperlihatkan sebagai simbol penting pada pesta atau acara adat.
Sekretaris LKAAM Tanah Datar, R. Datuak Rajo Mangso, menjelaskan bahwa KAN adalah representasi pemerintah daerah yang memfasilitasi masyarakat adat, anak kemenakan di nagari, datuak-datuak, dan limbago dalam tradisi adat Minangkabau. Ia juga menegaskan bahwa LKAAM dan KAN di nagari adalah produk hukum adat yang diakui secara konstitusional dan saling berkoordinasi dalam menjaga adat limbago Minangkabau.(des)