banner sidebar
Solsel  

Bupati Solsel H Khairunas Jadi Kepala Daerah Perta

Solsel,fajarharapan.id – Bupati Solok Selatan H Khaiirunas telah menyelesaikan kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023 secara online melalui aplikasi e-filing.

Prihal diatas mencatatkan Bupati H Khairunas sebagai jajaran Kepala Daerah Pertama di Sumatera Barat yang melaporkan SPT Tahunan 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Pekan Panutan oleh Kantor KPP Pratama Solok.

Pengisian ini dipandu langsung oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, dan jajaran di Ruang Kerja Bupati Solsel,.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, Pemkab Solsel Hadirkan Sarantau Sasurambi Balimau Season II

Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam kesempatan ini turut mengimbau masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan agar segera melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya serta melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Maret 2024.

Baca Juga  Usai Libur Panjang, Diskominfo Solsel Langsung Gas Bersih-Bersih Kantor

Selain Bupati, pelaporan SPT Tahunan ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi.

Untuk diketahui, periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk Wajub Pajak pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk Wajib Pajak badan. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP/djponlinepajak.go.ld