Pulang Pisau, fajarharapan.id — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (12/3/2025).
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, memimpin langsung proses penandatanganan, disaksikan oleh Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Dandim, jajaran Kejari, dan sejumlah kepala OPD.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sadar bahwa korupsi adalah tantangan berat yang tidak bisa kami hadapi sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi kuat antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Rifa’i.
Ia menambahkan, penandatanganan ini menjadi simbol tekad bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan demi kepentingan masyarakat.
“Integritas, profesionalisme, dan kekompakan adalah kunci keberhasilan kita melawan korupsi. Ke depan, koordinasi yang kuat harus diiringi dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih proaktif dan terukur,” tutupnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Pulang Pisau berharap dapat mempercepat upaya pencegahan dan penanganan kasus korupsi, demi terwujudnya daerah yang lebih maju dan berintegritas.(FJR)