BPOM RI Cabut Izin Edar 12 Produk Obat Tradisional dan Kosmetik yang Tidak Aman

BPOM
ilustrasi

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 12 produk yang terbukti tidak memenuhi syarat dan mengancam keamanan masyarakat. Dalam daftar produk yang dicabut tersebut, terdapat obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang dinilai berbahaya bagi kesehatan pengguna.

Keputusan BPOM ini berdasarkan temuan bahwa 12 jenis produk tersebut mengandung bahan-bahan yang dilarang penggunaannya atau bahkan melebihi ambang batas aman. BPOM dengan tegas menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut akan dikenai sanksi administratif, dan mereka harus segera menarik produk mereka dari pasaran.

banner sidebar

Produk obat tradisional dan suplemen yang tidak memenuhi syarat berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Beberapa masalah kesehatan yang bisa timbul akibat penggunaan produk tersebut antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati, masalah ginjal, dan gangguan hormon.

Baca Juga  Pelanggaran Kosmetik Ilegal Capai Rp8,91 Miliar, BPOM Tindak Tegas

Sementara itu, produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat terbukti mengandung senyawa karsinogenik yang berisiko memicu kanker. Selain itu, penggunaan kosmetik tersebut juga bisa menyebabkan gangguan kulit ochronosis, di mana kulit menjadi kehitaman atau tampak gosong.

Berikut adalah daftar produk obat tradisional dan kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

Produk Obat Tradisional:

Pegal Linu Husada Cap Tawon Klenceng
Pegal Linu Cap Akar Daun
Sirandi (botol kaca)
Sirandi (botol plastik)
Liu Shen Shui (obat sakit perut)
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk Suplemen Kesehatan:

Baca Juga  Pj Wako Payakumbuh Jasman Ikuti Upacara Hari Otoda XXVIII Bersama Gubernur, Bupati, Wako Se Indonesia

Feroglobin Kid Drops
Produk Kosmetik:

Casandra Glam Nude Lipcream 2
Casandra Lipstick Colorfix (No.6)
La Widya Curcumin Day Cream
Biogold Night Cream
Dengan pencabutan izin edar ini, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk yang tidak aman. Seluruh konsumen diimbau untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan produk-produk yang masuk dalam daftar tersebut.(dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *