Pasaman Barat – Seekor tapir ditemukan terjebak di kolam BBI Suko Mananti, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu pagi, 12 Desember 2024.
Camat Pasaman, Andre Afandi, S.STP, menjelaskan bahwa tapir tersebut ditemukan sekitar pukul 08:00 WIB. Pihaknya segera menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi untuk mengevakuasi hewan tersebut.
“Tapir sudah berhasil dievakuasi oleh BKSDA Provinsi dan dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Sumbar) untuk rehabilitasi,” ujar Andre.
Menurutnya, tapir termasuk salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Tapir adalah mamalia besar herbivora yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Dengan tubuh mirip babi, belalai seperti gajah, dan moncong mirip trenggiling, tapir merupakan salah satu hewan purba yang sudah ada jauh sebelum mamalia lainnya di bumi.
Namun, tapir kini terancam punah akibat perburuan dan kerusakan habitat oleh manusia. International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah memasukkan tapir dalam kategori terancam punah (endangered).(des*)