Bima Arya: Pj Kepala Daerah Dievaluasi Secara Berkala

Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan sekali.

“Pj kepala daerah dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” kata Bima dalam keterangan resminya pada Rabu (11/12/2024).

banner sidebar

Bima menambahkan, apabila seorang Pj kepala daerah menunjukkan kinerja yang baik, Kemendagri akan mempertimbangkan untuk melanjutkan penugasannya di daerah tersebut, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri bertujuan untuk menilai sejauh mana keberhasilan seorang Pj dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Proses evaluasi ini, menurut Bima, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Namun, jika ditemukan adanya catatan negatif, tugas Pj tersebut tidak akan dilanjutkan. Pj Gubernur Sumut, misalnya, merupakan salah satu contoh yang kinerjanya sangat baik,” ujar Bima.

Baca Juga  Polda Sumbar: Waspada Peredaran Uang Palsu di Bulan Ramadhan

Bima juga menjelaskan bahwa selama ini Kemendagri memiliki mekanisme yang jelas dalam melakukan evaluasi terhadap Pj kepala daerah.

“Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, mari kita tunggu proses hukum yang berlaku. Jika terbukti, resiko tersebut akan ditanggung oleh individu yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Bima menyatakan bahwa meskipun Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, kinerja beliau selama ini tetap dinilai baik oleh Kemendagri.

“Dalam catatan kami, kinerja Pj Wali Kota Pekanbaru cukup baik. Evaluasi terhadapnya juga menunjukkan hasil yang positif. Mari kita lihat fakta-faktanya terlebih dahulu,” ungkap Bima.

Baca Juga  Roberia Terima SK Perpanjangan Pj.Wako Pariaman, Audy Joinaldi ; Kepala Daerah Mampu Kontrol Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, Riau. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12). (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *