Jakarta – Besaran pajak tahunan Kawasaki Ninja 150 RR penting diketahui bagi Anda yang berencana membeli motor ini. Pajak tahunan sering menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan sebelum memutuskan pembelian kendaraan.
Kawasaki Ninja 150 RR adalah motor sport fairing 2-tak yang terkenal dengan kecepatan dan performanya yang luar biasa. Motor ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2002, menjadi generasi keempat dari lini Kawasaki Ninja 150.
Namun, pada tahun 2015, produksi Kawasaki Ninja 150 RR dihentikan. Keputusan ini diambil karena motor tersebut tidak memenuhi standar emisi EURO III yang diberlakukan pemerintah.
Jadi, berapa pajak tahunan Kawasaki Ninja 150 RR?
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (12/12/2024), berikut adalah daftar perkiraan pajak tahunan Kawasaki Ninja 150 RR berdasarkan tipe dan tahun produksinya:
Sebelumnya, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2%.
- KR 150 K (NINJA RR) CKD 2006: Rp244.000
- KR 150 K (NINJA RR) CKD 2007: Rp254.000
- KR 150 K (NINJA RR) CKD 2008: Rp336.000
- KR 150 K (NINJA RR) CKD 2009: Rp356.000
- KR 150 K (NINJA RR) CKD 2010: Rp364.000
- KR 150 K (NINJA RR) CKD 2011: Rp370.000
- KR 150 P (NINJA RR) 2011: Rp352.000
- KR 150 K (NINJA RR) CKD 2012: Rp376.000
- KR 150 P (NINJA RR) 2012: Rp394.000
- KR 150 P (NINJA RR) 2013: Rp418.000
- KR 150 P (NINJA RR) 2014: Rp446.000
- KR 150 P (NINJA RR) 2015: Rp448.000
Namun, perlu diingat bahwa angka di atas belum mencakup biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sebesar Rp35.000.
Demikian informasi mengenai pajak tahunan Kawasaki Ninja 150 RR. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui rincian biayanya.(BY)