Melalui Dana Pokir Anggota Dewan, 2.500 Pekerja Rentan di Pasaman Diasuransikan

Anggota DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak. (f: spa)

Lubuk Sikaping, fajarharapan.id– Sebanyak 2.500 buruh dari berbagai jenis yang termasuk kelompok rentan akan diikutkan dalam program pertanggungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian di Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Ya, rencananya sudah matang,” ujar Khairuddin Simanjuntak, anggota DPRD Sumbar dari Daerah Pemilihan Pasaman dan Pasaman Barat kepada fajarharapan.id melalui sambungan telepon, Jumat (3/3).

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, para pekerja yang akan dikutkan dalam program itu yang tergolong rentan dari berbagai sektor, baik tanaman pangan, perkebunan, buruh tani, nelayan dan lainnya.

Baca Juga  Dalam Tahun 2023, PT AMP Memberangkatkan 150 PMI Asal Sumbar ke Malaysia

“Karena tahap pertama, untuk sementara yang akan diikutkan adalah para pekerja tani semua sub-sektor dari Kabupaten Pasaman saja,” tambah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar tersebut.

Menurut Khairuddin, premi untuk mengasuransikan ke-2.500 pekerja rentan itu diambilkan melalui dana pokok pikiran (pokir)-nya sebagai anggota DPRD Sumbar. “Diperkirakan diperlukan Rp500 juta untuk itu,” katanya.

Setelah usulan itu dimasukkan di 2023, Khairuddin berharap pada tahun anggaran 2024 rencana mengasuransikan para pekerja rentan itu sudah bisa dilaksanakan.

Baca Juga  Pj Wako Suprayitno Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke 63 Tahun 2024 Payakumbuh

Khairuddin mengatakan, tujuannya mengasuransikan para pekerja rentan itu bukan hendak meminta apalagi mendoakan para pekerja itu mendapat musibah berupa kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Ini sebagai langkah berjaga-jaga,” katanya. “Dan lagi soal kecelakaan kerja dan meninggal dunia, itu di luar jangkauan manusia,” tambahnya.

Diikutkannya para pekerja itu di program BPJS Ketenagakerjaan, sambung Khiruddin, kalau kelak ditimpa kecelakaan kerja atau meninggal dunia ada dana pertanggungannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *