Cikarang – Bea Cukai, bekerja sama dengan Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri, secara resmi melaksanakan pemusnahan 638 bal pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari operasi bersama yang melibatkan ketiga instansi selama periode 10-15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut adalah wujud nyata dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.
“Dalam hal ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia guna mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Kami juga berkoordinasi erat dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mendukung penegakan hukum,” ujarnya saat konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal di Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Selain pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal, Menkeu bersama Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, Jampidsus, dan Danpuspom TNI juga mengumumkan tiga hasil pengawasan lainnya.
“Pertama, Bea Cukai Tanjung Priok telah menindak 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar. Kedua, Bea Cukai Cikarang telah menindak produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi, Bekasi, dan tokoh masyarakat,” lanjut Sri.
Ketiga, Ditjen PKTN melakukan operasi independen yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditas yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), produk kehutanan, barang elektronik, kosmetik, makanan, minuman, alat ukur, dan Tekstil Pakaian dan Tas (TPT).
Sri menekankan bahwa penanganan masalah impor ilegal bukan hanya tanggung jawab satu instansi pemerintah. Dibutuhkan sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk menyelesaikan masalah ini dari awal hingga akhir.
“Pengawasan harus terus diperkuat agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang menghambat perkembangan industri dalam negeri, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta perekonomian Indonesia. Saya sangat menghargai upaya terus-menerus yang dilakukan oleh Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri dalam menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia,” pungkas Sri.(BY)