Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono telah berkomunikasi dengan perbankan untuk mendukung pembiayaan bagi calon investor yang ingin berinvestasi di IKN.
Menteri Basuki menjelaskan bahwa saat ini para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di IKN menghadapi kendala perizinan lahan. Para investor hanya memiliki sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah, yang kurang menarik bagi perbankan sebagai agunan untuk pembiayaan.
Meskipun begitu, Basuki sudah berdiskusi dengan perbankan terkait kekhususan bagi calon investor IKN. “Jika ada jaminan dari OIKN, bank dapat memberikan pembiayaan. Kami sudah berbicara dengan bank karena kita harus bergerak cepat,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Senin (15/7/2024).
Basuki menjelaskan bahwa skema ini bersifat sementara hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN diteken Presiden. Rencananya, para investor yang berinvestasi akan diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni setelah IKN resmi menjadi Pemdasus.
“Undang-undang memungkinkan pemberian HGB murni setelah Pemdasus terbentuk, kecuali untuk individu, perusahaan harus menunggu terbentuknya Pemdasus,” kata Basuki.
Bagaimana nasib investor yang sudah berinvestasi sebelum Pemdasus terbentuk? Basuki menyatakan bahwa para investor akan memiliki hak untuk mengubah sertifikat penguasaan lahan mereka dari HGB di atas HPL menjadi HGB murni. “Statusnya akan berubah dari HGB di atas HPL menjadi HGB murni,” jelasnya.
Basuki menyadari bahwa status kepemilikan lahan di IKN menjadi salah satu kendala bagi investor untuk berani masuk. HGB di atas HPL sulit dijadikan agunan ke bank. “Investor akan diberikan HGB murni, bukan di atas HPL, karena HGB di atas HPL nilainya jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, sehingga tidak menarik,” katanya.
Sebagai informasi, konflik mengenai HGB di atas HPL terjadi antara PT Indobuildco, pengelola kawasan Hotel Sultan, dengan Pemerintah melalui PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno). Pada tahun 1972, PT Indobuildco telah memiliki HGB sebagai dasar pembangunan Hotel Sultan. Namun, pada 19 Agustus 1989, terbit SK No. 169 sebagai dasar penerbitan sertifikat HPL 1/Gelora, sehingga status penguasaan lahan PT Indobuildco dianggap sebagai HGB di atas HPL oleh PPKGBK, yang menimbulkan sengketa terkait status kepemilikan lahan tersebut.(BY)