LPG Subsidi Disalahgunakan, Polisi Amankan Ratusan Tabung

Barang bukti kasus pengoplosan gas LPG subsidi
Barang bukti kasus pengoplosan gas LPG subsidi

JakartaPolres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk meraup keuntungan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Satreskrim terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan masyarakat.

“Dalam penggerebekan, kami mengamankan tiga tersangka, yakni RKA sebagai pemilik lapak, MH sopir bongkar muat, dan MRT kenek,” kata Sumarni, Selasa (20/1/2026).

Selain para pelaku, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Dalam aksinya, pelaku memindahkan gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan metode suntik, tanpa memperhatikan standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan empat tabung subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini merugikan negara, berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan, dan mencuri hak warga yang seharusnya menerima subsidi,” tambahnya.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025, dan diperkirakan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah bagi pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap penyalahgunaan gas subsidi. Masyarakat yang mengetahui praktik serupa atau mengalami gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan kepolisian di 110,” pungkas Sumarni.(des*)