Kecelakaan Laut Labuan Bajo, Nakhoda dan ABK Mesin Dijerat Pasal Berlapis

Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan laut
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan laut

Jakarta – Polisi menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L dan M, ABK bagian mesin (KKM/BAS).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara di Mapolres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, ahli, serta bukti yang dikumpulkan, disepakati nakhoda L dan ABK mesin M sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas operasional kapal saat kecelakaan terjadi,” ujar Kombes Pol Henry, Jumat (9/1/2026).

Henry menambahkan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada korban jiwa. Atas dasar itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara. “Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTT untuk diselesaikan secara profesional,” tegasnya.

Setelah penetapan tersangka yang berlangsung hampir dua jam, tim Satreskrim Polres Manggarai Barat kini fokus melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Polda NTT pun mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh pelaku industri pariwisata dan transportasi laut di Labuan Bajo. Mengingat Manggarai Barat merupakan destinasi super prioritas, keselamatan pelayaran harus dijaga ketat. Setiap kelalaian yang berpotensi fatal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(des*)