Az-Fer Gugat KPU ke MK, Ini Kata Ketua KPU

Sungai Penuh, FajarHarapan.id–Tolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah digelar KPU Kota Sungai Penuh, pada Rabu, (4/12/2024) lalu. Kuasa hukum Az-Fer (Ahmadi Zubir-Fery Satria) Paslon Walikota dan Wakil Walikota resmi mendaftar ke MK.

Diketahui berdasarkan penulusuran di laman Web resmi milik Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Di Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor : 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Jumat, (6/12/2024), pukul, 14. 52 Wib. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Sungai Penuh Tahun 2024,

banner sidebar

Bahwa Ahmadi Zubir dan Fery Satria pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor 2 memberi surat kuasa khusus kepada kuasa hukum Kurniadi Aris   berdasarkan surat kuasa, Kamis, bertanggal (6/10/2016).

Baca Juga  Terobos Misteri Tembok Rapuh: Petualangan Baru Melintasi Gelombang Batu Andesit

Tim kuasa hukum selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Sungai Penuh disebut sebagai pihak Termohon.

Menanggapi gugatan paslon 02, Ketua KPU Sungai Penuh Jumiral melalui percakapan WhatsApps mengatakan siap dan itu sudah sesuai dengan peraturan.

“Upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum 02 untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil ke MK itu sudah benar, sudah sesuai peraturan perundang-undangan. KPU siap untuk menghadapinya,” tegas ketua KPU Jumiral.

Seperti diketahui  pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilwako Sungai Penuh diwarnai aksi protes oleh saksi paslon 02 Kurniadi Aris dan Damrat karena keberatan dan menolak hasil rekap di 14 TPS di Kecamatan Kumun Debai. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *