Jakarta, fajarharapan.id – Bank Indonesia (BI) telah mencabut 40 puluh uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. 13 diantaranya merupakan uang kertas dari tahun edar 1964 hingga tahun edar 1988.
Ke 13 uang kertas itu mulai dari pecahan Rp 0,05 tahun edar 1964 sampai pecahan Rp .10.000 tahun edar 1979. Termasuk uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun edar 1988.
Dalam siaran pers BI yang dikutip Jambione.com disebutkan, uang rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Meski sudah dicabut, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Diantara uang kertas yang sudah dicabut itu ada masih dapat ditukar sampai tahun 2025-2029.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut Daftar Uang Rupiah Kertas yang telah dicabut:
No : Pecahan Tanggal Pencabutan Jangka Waktu & Tempat Penukaran
KPBI *) KPw BI DN **)
UANG KERTAS
- Rp 10.000/TE 1979 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
- Rp 5.000/TE 1980 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
- Rp 1.000/TE 1980 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
- Rp 500/TE 1982 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
- Rp 100/TE 1984 25 -9-1995 24- 9- 2028 24-9- 1998
- Rp 10.000/TE 1985 25-9 1995 24 -9- 2028 24- 9-1998
- Rp 5.000/TE 1986 25-9- 1995 24-9- 2028 24-9-1998
- Rp 1.000/TE 1987 25-9- 1995 24 -9- 2028 24- 9-1998
- Rp 500/TE 1988 25 -9-1995 24 -9-2028 24 -9-1998
- Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora 15-11- 1996 14 -11-2029 14 -11-2029
- Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora 15 -11-1996 14 -11- 2029 14 -11-2029
- Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora 15 -11-1996 14 -11- 2029 14 -11-2029
- Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora 15 -11-1996 14 -11- 2029 14 -11-2029
Keterangan Tempat Penukaran:
*) KPBI: Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta)
**) KPw BI DN : Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (***)