Tekno  

Australia Larang Anak di Bawah Umur Akses Media Sosial, TikTok Kritik Kebijakan Tersebut

TikTok hingga Meta kecam putusan Australia larang anak main medsos.
TikTok hingga Meta kecam putusan Australia larang anak main medsos.

SYDNEY Pemerintah Australia telah menyetujui kebijakan yang melarang anak-anak di bawah umur mengakses media sosial, yang menuai kritik dari perusahaan-perusahaan teknologi besar, termasuk TikTok.

Pada Kamis, 28 November 2024, Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu.

banner sidebar

Undang-undang ini mengharuskan platform besar seperti Instagram, Facebook (Meta), dan TikTok untuk menghentikan akses anak-anak di bawah umur, atau mereka akan menghadapi denda mencapai 49,5 juta dolar Australia.

TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja untuk berbagi video, dalam pernyataannya menyatakan bahwa larangan ini berisiko mendorong anak-anak muda ke area internet yang lebih berbahaya.

“Kedepannya, penting bagi pemerintah Australia untuk bekerja sama dengan industri untuk memperbaiki dampak dari kebijakan yang terburu-buru ini. Kami ingin berkolaborasi untuk melindungi remaja dan meminimalkan konsekuensi yang tidak diinginkan dari undang-undang ini bagi seluruh masyarakat Australia,” ujar pernyataan TikTok, dilansir dari Reuters, Minggu (1/12/2024).

Pemerintah Australia telah memberi peringatan kepada perusahaan teknologi besar mengenai kebijakan ini selama beberapa bulan terakhir. Larangan ini diumumkan setelah hasil penyelidikan parlemen yang mendengarkan kesaksian orang tua dari anak-anak yang terluka akibat perundungan siber.

Baca Juga  Mulai 2025, Xiaomi Terapkan Kebijakan Unlock Bootloader Setahun Sekali

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang juga merupakan pemimpin Partai Buruh, mendapatkan dukungan signifikan dari oposisi konservatif untuk mendukung RUU ini, yang memungkinkan proses persetujuan berlangsung dengan cepat meskipun dia tidak mengendalikan Senat.

RUU ini diperkenalkan ke parlemen pada Kamis lalu dan kemudian diserahkan ke komite khusus pada hari Jumat. Pihak terkait diberi waktu 24 jam untuk memberikan masukan. Undang-undang ini akhirnya disahkan pada hari Kamis sebagai bagian dari 31 RUU yang diproses pada sesi terakhir parlemen tahun ini.

Meta, perusahaan induk Facebook, mengkritik undang-undang tersebut, menyebutkan bahwa proses yang dijalani tidak tepat.

“Namun, minggu ini laporan dari Komite Senat yang terburu-buru mengklaim media sosial menyebabkan kerugian,” ujar pernyataan Meta pada Jumat dini hari.

Snap, induk perusahaan Snapchat, juga mengungkapkan bahwa masih banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai implementasi kebijakan ini.

Baca Juga  Biznet Dinobatkan sebagai Penyedia Internet Terbaik di Indonesia oleh Opensignal

Australia telah terlibat dalam perselisihan dengan perusahaan teknologi besar yang sebagian besar berbasis di AS dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, negara ini juga berencana mengenakan denda pada perusahaan teknologi yang gagal menangani penipuan.

Sunita Bose, Direktur Eksekutif Digital Industry Group, yang anggotanya sebagian besar terdiri dari perusahaan media sosial, menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menjelaskan dengan pasti bagaimana undang-undang ini akan diterapkan di lapangan.

“Komunitas dan platform tidak tahu dengan jelas apa yang sebenarnya diharapkan dari mereka,” katanya.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *