banner sidebar

Aturan Insentif Motor Listrik Terbaru Siap Dirilis, Ini Bocorannya!

Pemerintah Segera Rilis Subsidi untuk Motor Listrik.
Pemerintah Segera Rilis Subsidi untuk Motor Listrik.

JakartaMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa kebijakan baru terkait insentif motor listrik masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diumumkan ke publik.

1. Kebijakan Baru Segera Diumumkan

Agus Gumiwang menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong transisi kendaraan berbasis listrik melalui serangkaian program insentif. Namun, beberapa skema bantuan masih dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.

“Beberapa kebijakan insentif sebenarnya sudah diterapkan. Namun, ada juga yang belum bisa berjalan karena masih dibicarakan di internal pemerintah. Saya rasa itu hanya soal waktu saja,” ujar Agus dalam pernyataan di Jakarta.

Baca Juga  Pengiriman VinFast Naik 143% di Kuartal IV 2024

Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya, insentif pembelian motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan total kuota 60 ribu unit. Jumlah ini menurun drastis dari target awal yang sempat dicanangkan sebanyak 400 ribu unit.

2. Fokus pada Keterlibatan Industri Dalam Negeri

Dalam proses penyusunan kebijakan insentif kali ini, pemerintah berupaya melibatkan pelaku industri lokal secara menyeluruh. Tujuannya adalah membangun ekosistem kendaraan listrik dari sektor hulu hingga hilir, serta mendukung pelaku usaha kecil dan menengah.

Baca Juga  Pasar Sepeda Motor Listrik di AS, Kenapa Tesla Tidak Tertarik?

“Begitu kebijakan ini dijalankan, kita berharap bisa memperkuat struktur industri lokal, termasuk melalui peningkatan komponen dalam negeri. Ini penting agar terbentuk rantai pasok yang kokoh, khususnya di sektor kendaraan berbasis energi baru,” jelas Agus.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga menyampaikan bahwa skema insentif pada tahun ini kemungkinan berbeda. Salah satu alternatif yang disiapkan adalah pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), seperti yang sebelumnya berlaku untuk mobil listrik.(BY)