banner sidebar

Aturan Baru Motor Listrik Segera Terbit, Fokus ke Industri Lokal

Pemerintah Segera Rilis Subsidi untuk Motor Listrik.
Pemerintah Segera Rilis Subsidi untuk Motor Listrik.

JakartaMenteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa kebijakan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik saat ini masih dalam tahap finalisasi. Ia memastikan regulasi tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

1. Masyarakat Masih Menunggu Insentif Motor Listrik
Setelah program subsidi motor listrik berakhir pada Desember 2024, belum ada kebijakan lanjutan yang dirilis pemerintah. Kondisi ini menyebabkan masyarakat menunda pembelian, yang berdampak pada penumpukan stok kendaraan listrik di sejumlah pabrik.

Menurut Agus, pemerintah tetap berkomitmen mempercepat adopsi kendaraan listrik dengan merancang berbagai insentif. Meski begitu, ada beberapa kebijakan yang belum berjalan karena masih menunggu kesepakatan antarinstansi.

Baca Juga  BMW Rilis Video Robot Pembuat Kopi, Teknologi Canggih untuk Produksi Mobil Masa Depan

“Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah kebijakan, dan sebagian lainnya masih dalam proses evaluasi. Saya rasa hanya soal waktu hingga semuanya dijalankan,” ujar Menperin dalam sebuah pernyataan di Jakarta baru-baru ini.

Pada tahun 2024, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7 juta untuk satu unit motor listrik per satu NIK. Namun, kuota hanya tersedia untuk 60 ribu unit, jauh di bawah target awal yang sempat menyentuh 400 ribu unit.

2. Fokus pada Rantai Pasok Domestik
Menperin menegaskan bahwa dalam kebijakan insentif yang akan datang, pemerintah ingin melibatkan lebih banyak pelaku industri lokal. Tujuannya adalah memperkuat ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir dan mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri.

Baca Juga  Penjualan Motor April 2025 Anjlok, Target Tahunan Terancam?

“Ketika program insentif ini resmi dimulai, kami berharap bisa mendorong penguatan struktur industri nasional, terutama dengan memperluas penggunaan komponen lokal. Ini juga bagian dari upaya membentuk rantai pasok untuk sektor kendaraan energi baru di Tanah Air,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga sempat menyebutkan bahwa skema insentif tahun ini kemungkinan akan berbeda. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), mirip dengan skema yang telah diberlakukan untuk mobil listrik.(BY)