Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan peraturan baru mengenai korban pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pasal 21 Ayat (1) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK dan terdaftar dalam Program JKP berhak menerima manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60% dari upah mereka selama maksimal enam bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, dikutip pada Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, korban PHK hanya mendapatkan upah selama enam bulan, dengan pembayaran sebesar 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Namun, ada batasan upah yang ditetapkan, yaitu maksimal Rp 5 juta. Jika upah terakhir melebihi jumlah tersebut, maka manfaat uang tunai yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan batas atas tersebut.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta mengurangi dampak sosial akibat PHK yang disebabkan oleh kondisi perekonomian. Pemerintah perlu merancang kebijakan yang lebih adaptif dalam situasi ini.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan tujuan agar mereka dapat menjaga kualitas hidup yang layak meskipun kehilangan pekerjaan.
“Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan,” tulis PP tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 11, besaran iuran untuk program JKP juga mengalami perubahan. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, namun kini jumlah tersebut diturunkan menjadi 0,36% per bulan. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22% dan dana dari rekomposisi iuran Program JKK yang sebesar 0,14% dari upah per bulan. (des*)