banner sidebar

ASN Dilarang Gemborkan Pilihan Politik di Sosial Media, Pemerintah Ingatkan Netralitas Jelang Pemilu

ASN Punya Hak Pilih Suara.
ASN Punya Hak Pilih Suara

Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan larangan untuk mengumumkan pilihan politik mereka melalui media sosial (sosmed). Seiring dengan mendekatnya Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah kembali mengingatkan ASN untuk tetap mempertahankan sikap netralitas dan tidak bersikap pihak.

Tindakan ini diambil guna menjaga kelancaran situasi politik yang sehat dan damai.

“Netralitas memiliki prinsip tidak memihak, bebas dari pengaruh, dan objektif. Jika ASN tidak mempertahankan netralitas, pelayanan publik dapat terganggu, dan kinerja ASN dapat kehilangan profesionalisme. Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Senin (25/12/2023).

ASN diharuskan untuk mematuhi prinsip netralitas yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Artinya, ASN tidak boleh mendukung pihak manapun atau kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik. Mereka hanya diperbolehkan mendukung kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga  PJ Walikota Pariaman ; ASN Ramaikan Rumah Ibadah Dalam Ramadhan dan Masalah Zakat Fitrah Tidak Ada Pemotongan Gaji

“ASN tetap memiliki hak pilih, tetapi pemilihan tersebut hanya boleh dilakukan di tempat pemungutan suara, bukan melalui media sosial atau saluran lainnya,” tegas Anas.

Pada setiap tahap Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), terdapat risiko pelanggaran netralitas oleh sejumlah ASN yang tidak bertanggung jawab. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain terlibat dalam kegiatan kampanye, menyelenggarakan acara kampanye, serta menggunakan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.

Baca Juga  ASN Dilarang Berfoto dengan Pose Politik Selama Masa Pemilu 2024

Dengan tegas, pemerintah mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye pemilu.

ASN dilarang keras untuk melakukan kampanye atau menyebarkan informasi di media sosial, seperti membuat postingan, membagikan tautan, memberikan komentar, atau bahkan sekadar memberikan dukungan pada postingan tertentu.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Panduan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bertujuan untuk memastikan tetap terjaganya netralitas ASN.(BY)