Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk tetap netral dan tidak menggunakan pose yang mencerminkan dukungan politik selama masa Pemilu 2024. Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Penandatanganan aturan ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melansir dari akun Instagram resmi BKN, Sabtu (18/11/2023), beberapa pose yang dilarang untuk digunakan oleh para ASN selama masa Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pose Unjuk Jempol
- Pose Unjuk Jempol dan Kelingking (Seperti Isyarat Telepon)
- Pose Dua Jari Jempol dan Telunjuk Menghadap Atas
- Pose Dua Jari Jempol dan Telunjuk Seperti Angka 7
- Pose Saranghae
- Pose Tiga Jari
- Pose Dua Jari (Pose Peace)
- Pose Lima Jari
ASN diminta untuk berhati-hati saat berfoto selama masa Pemilu dan diharapkan tidak menunjukkan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Pelanggaran atas asas netralitas ini dapat berakibat pada sanksi moral, baik pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar berisiko mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat, bahkan hingga diberhentikan secara tidak terhormat. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap memegang netralitas dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.(BY)