Arab Saudi Tunda Aturan Wajib Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah

Jemaah Umrah
ilustrasi

Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, mengonfirmasi bahwa jemaah umrah asal Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mendapatkan vaksin meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Dalam edaran terbaru No. 2/18174 tertanggal 6 Februari 2025, Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) tidak mewajibkan maskapai untuk memeriksa status vaksin meningitis bagi WNI yang akan melakukan perjalanan umrah atau kunjungan ke Arab Saudi,” demikian pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram KJRI Jeddah.

GACA adalah badan yang bertugas mengatur regulasi penerbangan di Arab Saudi guna memastikan keselamatan serta keamanan penerbangan sipil di negara tersebut.

KJRI Jeddah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penundaan dari aturan sebelumnya yang sempat mengharuskan jemaah asal Indonesia memiliki vaksin meningitis sebelum memasuki Arab Saudi. Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, membenarkan bahwa aturan ini untuk sementara ditunda.

“Ya, ini adalah penundaan dari ketentuan sebelumnya,” kata Nasrullah saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2).

Baca Juga  Uji Coba Taksi Terbang Pertama Arab Saudi Di Makkah

Aturan ini akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Meskipun demikian, Nasrullah tetap merekomendasikan agar jemaah umrah tetap mendapatkan vaksin meningitis demi menjaga kesehatan selama perjalanan.

Selain itu, KJRI Jeddah juga memastikan bahwa vaksin polio belum menjadi syarat wajib bagi jemaah umrah asal Indonesia. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa sejak 1 Februari 2025, pemerintah Arab Saudi menambah daftar vaksin yang harus diterima oleh jemaah untuk mencegah penyebaran penyakit.

Banyak calon jemaah umrah dari Indonesia yang merasa bingung terkait kabar bahwa vaksin polio menjadi salah satu syarat wajib. Hingga saat ini, vaksin yang diwajibkan untuk jemaah umrah adalah vaksin meningitis meningokokus bagi mereka yang berusia di atas dua tahun.

Jemaah umrah diwajibkan mendapatkan vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan. Pemerintah Arab Saudi mengakui dua jenis vaksin, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku tiga tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) yang berlaku selama lima tahun.

Baca Juga  Alasan Arab Saudi Tak Peringati Isra Miraj

Sementara itu, dalam edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang sempat tersebar sebelumnya, disebutkan bahwa vaksin polio diwajibkan bagi jemaah dari negara yang berisiko tinggi terhadap penyebaran virus tersebut. Jemaah dari negara-negara yang memiliki kasus poliovirus atau vaksin yang beredar di komunitasnya harus menerima dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) dalam rentang waktu 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Beberapa negara yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *