Tekno  

Apple Siapkan Pabrik di Bandung untuk Penuhi Syarat TKDN

TKDN
iPhone 16

Jakarta Apple dikabarkan berencana untuk menginvestasikan sekitar USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi syarat agar iPhone 16 dapat dijual resmi di Indonesia.

Menurut laporan Bloomberg, dana tersebut akan digunakan untuk membangun sebuah pabrik di Bandung melalui mitra strategis Apple di Indonesia. Pabrik ini akan memproduksi aksesori dan komponen untuk produk Apple, meski jenis produk yang akan diproduksi belum diumumkan secara rinci.

Saat ini, penjualan iPhone 16 di Indonesia terkendala oleh peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengharuskan kandungan lokal sebesar 40 persen. Untuk memenuhi ketentuan ini, Apple memilih untuk berinvestasi dalam bidang riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple telah mendirikan Apple Developer Academy di Indonesia sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat TKDN, dengan total investasi mencapai Rp 1,7 triliun. Namun, realisasi investasi yang sudah tercapai baru sekitar Rp 1,4 triliun, sehingga perusahaan masih perlu menambah investasi sebesar Rp 300 miliar.

Di Indonesia, untuk memenuhi TKDN, perusahaan dapat memilih beberapa cara, seperti memproduksi perangkat keras di dalam negeri, bekerja sama dengan pengembang aplikasi lokal, atau berkomitmen untuk melakukan investasi secara bertahap. Jika pabrik Apple di Bandung terealisasi, perusahaan ini akan memperoleh sertifikasi TKDN, yang memungkinkan iPhone 16 untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Apple juga telah mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna mempercepat proses ini. Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengungkapkan bahwa Apple telah mengirimkan surat permohonan untuk membahas rencana investasi dan pemenuhan TKDN.

“Permintaan audiensi sudah diterima. Kami harap pertemuan ini segera terealisasi dan tidak hanya sekadar janji manis, tapi konkret,” kata Febri.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai jadwal audiensi tersebut. Namun, Kemenperin menegaskan bahwa keseriusan Apple dalam memenuhi syarat TKDN sangat penting agar iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia.

Saat ini, penjualan iPhone 16 hanya terhambat pada izin edar untuk penjualan resmi. Namun, perangkat tersebut masih diperbolehkan untuk dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim lewat pos untuk penggunaan pribadi, asalkan tidak diperjualbelikan di dalam negeri. (des*)