Jakarta – Apple dikabarkan tengah berdiskusi dengan mitra rantai pasokannya untuk membuka jalur perakitan iPhone di Indonesia. Informasi ini dilaporkan oleh Nikkei Asia, menyusul upaya Apple dalam memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi kendala bagi penjualan seri iPhone 16 di Indonesia.
Jika rencana ini terealisasi, Indonesia akan menjadi negara kedua di Asia Tenggara setelah Vietnam yang memiliki fasilitas produksi iPhone. Sebagai ekonomi terbesar di kawasan ini, kehadiran manufaktur iPhone di Indonesia diyakini dapat memberikan dorongan signifikan bagi industri teknologi nasional, seperti dilansir GSM Arena.
Apple dan Sengketa TKDN
Masalah Apple dengan pemerintah Indonesia bermula pada Oktober 2024, ketika seri iPhone 16 dan Watch 10 dilarang beredar di pasar domestik. Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya komitmen investasi Apple di Indonesia, yang menjadi syarat untuk memenuhi regulasi TKDN.
Awalnya, Apple berjanji untuk menginvestasikan USD109 juta dalam pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Namun, realisasi investasi tersebut baru mencapai USD95 juta. Menyusul larangan penjualan, Apple mengajukan tambahan investasi USD10 juta serta pembangunan pabrik di Bandung yang akan memproduksi aksesori dan komponen perangkatnya.
Komitmen Baru Apple di Indonesia
Langkah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi regulasi, sehingga Apple akhirnya mengumumkan investasi baru senilai USD1 miliar, termasuk pembangunan fasilitas manufaktur untuk pelacak AirTag. Dengan langkah ini, Apple tampaknya bersiap untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia, dan jika semua berjalan sesuai rencana, larangan terhadap iPhone 16 dapat segera dicabut.(BY0