Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ Permudah Akses Sertifikat

Sertifikat
Proses pencatatan akta tanah kini sudah ada via aplikasi.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan Sertifikat Elektronik, yang memiliki format berbeda dibandingkan dengan sertifikat tanah konvensional berbentuk buku berwarna hijau.

Diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023 di Istana Negara, sertifikat berbentuk digital ini dapat dicetak menjadi satu lembar menggunakan kertas khusus yang aman.

banner sidebar

“Format Sertifikat Elektronik saat ini berupa satu lembar berwarna cokelat muda, jauh lebih aman dibandingkan blanko berbentuk buku,” ungkap Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), pada Jumat (20/12/2024).

Di bagian belakang sertifikat, terdapat barcode serta peta yang memperlihatkan lokasi bidang tanah secara detail.

Dalam kesempatan yang sama, Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat digital pemilik tanah.

Baca Juga  Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Dana Kaget dari Aplikasi Penghasil Saldo

Aplikasi ini, yang tersedia di App Store dan Play Store, menyediakan informasi mengenai daftar kepemilikan tanah beserta rinciannya.

Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan keamanan data guna mencegah ancaman siber. Sertifikat elektronik lebih sulit dipalsukan karena data disimpan dalam bentuk blok digital yang tidak bisa diubah atau dimanipulasi oleh pihak tak berwenang.

“Selain informasi di lembar sertifikat, data juga tersimpan di aplikasi Sentuh Tanahku, dengan sistem keamanan yang lebih canggih sehingga risiko pemalsuan dapat diminimalkan,” tambah Harison.

Baca Juga  Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Setiap Provinsi dan IKN

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengalihkan sertifikat tanah analog ke format elektronik. Langkah ini dapat melindungi dokumen dari risiko kerusakan, kehilangan, maupun bencana seperti banjir atau kebakaran.

Proses alih media dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota tempat sertifikat diterbitkan.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *