Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin (17/2). Aksi ini akan berlangsung di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Para driver ojol melakukan demonstrasi untuk menuntut pemerintah memenuhi sejumlah hak mereka, salah satunya adalah pemberian tunjangan hari raya (THR).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa aksi ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 driver ojol dan berlangsung dari pukul 10.00 hingga selesai,” ujarnya pada Minggu (16/2), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam aksi ini, Lily mengimbau para pengemudi ojol untuk tidak menarik penumpang sementara waktu atau melakukan off bid. Imbauan ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lainnya.
“Kami sudah meminta rekan-rekan untuk off bid pada 17 Februari. Di beberapa daerah seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak, dan Pangkal Pinang, off bid akan dilakukan secara massal,” jelasnya.
Terkait tuntutan mereka, Lily menilai bahwa sistem kemitraan yang fleksibel dijadikan alasan oleh perusahaan platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir.
Menurutnya, para pengemudi ojol telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, namun tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak.
“Platform digital memperoleh keuntungan besar dengan meraup super profit, sementara kesejahteraan pengemudi ojol terus terabaikan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa keuntungan yang diperoleh platform berasal dari tidak diberikannya upah minimum dan hak-hak pekerja lainnya, seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta jam kerja yang wajar.
Keuntungan perusahaan terus meningkat, tetapi di sisi lain, kesejahteraan pengemudi ojol, taksol, dan kurir justru semakin menurun. Ketidakadilan ini terjadi karena platform tidak memberikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan. Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” tegasnya.
Lily juga menilai bahwa fleksibilitas hubungan kemitraan telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan berlomba-lomba menawarkan tarif rendah, yang akhirnya merugikan pengemudi ojol, taksol, dan kurir.
Selain itu, insentif yang diberikan oleh perusahaan platform dinilai tidak mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Akibatnya, banyak pengemudi terpaksa bekerja lebih dari 8 jam per hari tanpa istirahat yang cukup.
“Banyak pengemudi ojol yang harus bekerja hingga 17 jam atau lebih karena sistem perhitungan algoritma yang sepihak menguntungkan platform,” ungkapnya.
Sebagai bentuk perlawanan, SPAI akan terus memperjuangkan hak THR bagi pengemudi ojol dan mengawal regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka juga mengajak seluruh driver ojol di berbagai kota untuk melakukan aksi serentak pada 17 Februari dengan melakukan off bid secara massal.(des*)