Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan insentif bagi sektor padat karya untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah menurunnya kelas menengah dan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa untuk mencegah PHK, pemerintah akan mengambil langkah kebijakan yang relevan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Pemerintah sedang mempersiapkan insentif untuk sektor padat karya yang bisa mendorong pertumbuhan, ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa industri padat karya mencakup beberapa sektor seperti tekstil, mainan anak-anak, serta makanan dan minuman, dengan kriteria memiliki lebih dari 200 pekerja. Salah satu insentif yang akan diberikan adalah kredit investasi, yang memungkinkan pelaku usaha membeli mesin yang lebih efisien dan meningkatkan output produksi.
“Insentif ini lebih sebagai upaya jangka menengah, sementara untuk jangka pendek, pemerintah akan fokus pada peningkatan daya beli masyarakat pada triwulan IV melalui program yang tengah dipersiapkan,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa pemerintah telah memperpanjang sejumlah insentif fiskal, seperti Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk otomotif, serta menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pemerintah juga tengah memperbaiki pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan mendorong kewirausahaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di triwulan IV-2024.
Selain itu, pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA) dan implementasi hilirisasi, penyelesaian proyek strategis nasional, serta pengembangan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus, termasuk pemberian insentif tax holiday untuk menarik investasi.
Sebagai tambahan, pemerintah juga memberikan fasilitas penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan untuk melanjutkan usaha mereka dan meningkatkan daya saing,” ujar Presiden Prabowo.(des*)