Padang  

Agus Suardi Bayar Uang Pengganti dan Denda, Total Rp948,8 Juta

Uang Pengganti
Pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi dana hibah KONI Padang

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima pembayaran uang pengganti dari Agus Suardi, salah satu terpidana dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang, pada Senin (28/10/2024).

Jumlah uang pengganti yang disetorkan oleh terpidana kepada Kejaksaan mencapai Rp748.875.000, sesuai dengan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

banner sidebar

“Hari ini terpidana telah membayar uang pengganti berkat upaya penagihan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Kejari Padang,” ungkap Kepala Kejari Padang, Aliansyah, di Padang.

Selain uang pengganti, Agus Suardi juga membayarkan denda pidana sebesar Rp200 juta pada kesempatan yang sama, sehingga total uang yang diterima oleh Kejari Padang dari mantan Ketua KONI Padang ini mencapai Rp948.875.000.

“Uang ini telah kami terima secara resmi dari terpidana hari ini dan langsung disetorkan ke kas negara melalui BRI,” tambahnya.

Baca Juga  Ditutup Iven Jalan Santai, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Suksesnya Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional di Sumbar

Aliansyah menjelaskan bahwa dengan pembayaran ini, Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Agus Suardi, beserta uang pengganti sebesar Rp748.875.000 dan denda sebesar Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara, sementara denda akan diganti dengan hukuman dua bulan penjara.

“Karena terpidana telah membayar uang pengganti dan denda hari ini, maka ia hanya perlu menjalani pidana pokok selama lima tahun penjara,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang, Yuli Andri.

Ia menambahkan bahwa Agus Suardi saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, yang dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.

Saat ditanya apakah ada terpidana lain yang telah membayar uang pengganti atau denda dalam kasus yang sama, Yuli Andri menyatakan bahwa hingga saat ini hanya Agus Suardi yang melakukannya.

Baca Juga  12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Padang

Agus Suardi, yang juga dikenal dengan nama Abien, merupakan salah satu dari tiga terpidana dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020, yang berasal dari APBD setempat. Dari hasil audit, terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *