Agam, fajarharapan.id – Dalam pertemuan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Sakura Syariah pada Senin (26/2), Endrimelson, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, menyampaikan komitmen dan visinya dalam menjalankan amanah barunya.
Dengan penuh integritas dan transparansi, Endrimelson yang dilantik pada 25 Januari lalu ini berjanji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan menggunakan pendekatan proaktif, profesionalisme, akuntabilitas, dan inovasi.
Dalam perspektif Bapenda, kemitraan strategis dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dianggap memiliki potensi besar untuk saling melengkapi dan memberikan manfaat signifikan bagi kedua belah pihak, serta masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan kerjasama yang baik, Bapenda dan PPAT dapat mencapai tujuan dengan lebih efektif dan efisien,” ungkap Endrimelson.
Mengenai pertemuan tersebut, Endrimelson menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk bertukar informasi terbaru mengenai peraturan dan regulasi, serta memastikan bahwa kemitraan antara Bapenda dan PPAT berjalan dengan baik dan efektif. Dia juga mengakui beberapa permasalahan yang muncul belakangan ini dan menyampaikan permohonan maaf, sambil berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan.
Ia menegaskan bahwa Notaris PPAT adalah mitra strategis Bapenda, dan mereka sangat menghargai peran notaris PPAT dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta membantu dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
Pada kesempatan itu, PPAT se Kabupaten Agam sepakat untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang intensif dengan Bapenda dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pendapatan daerah.
Endrimelson juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meskipun diakui bahwa Perda ini terlambat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 5 Januari 2024, namun, Perda tersebut telah disahkan pada tanggal 29 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal 30 Januari 2024, serta berlaku efektif.
Dalam konteks teknis, Endrimelson menyebutkan bahwa Perda tersebut mengatur 13 jenis pajak daerah dan 13 jenis retribusi daerah yang akan dilengkapi dengan 15 peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati, yang saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Kabupaten Agam juga telah melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) atas tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Basung, Tilatang Kamang, dan Bahampu. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pemrosesan mutasi PBB P2 dan penerbitan SSPD BPHTB, namun, permasalahan tersebut telah berhasil diatasi, sebut Endrimelson mengakhiri.(*)