Kota Pariaman – Sebanyak 663 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pariaman yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada 19 Februari 2025, harus menerima pembatalan SK tersebut. Pembatalan ini disebabkan oleh kesalahan dalam SK yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Roberia.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, didampingi oleh Kepala BPKSDM Imadawani, Inspektur Alfian Harun, Plt Kepala BPKAD Adrial, dan Kadis Kominfo Nofriadi, menyampaikan hal ini dalam rapat yang digelar di ruang Wali Kota, pada Senin, 24 Maret 2025.
Mursalim menjelaskan bahwa dalam SK PPPK dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Maret 2025, terdapat kesalahan tertulis yang mencantumkan masa berlaku SK sampai masa pensiun.
“Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK PPPK seharusnya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika pegawai memiliki kinerja yang baik,” katanya.
Mengacu pada aturan BKN, sambung Mursalim, Pemko Pariaman memutuskan untuk membatalkan SK yang telah diterbitkan dan menggantinya dengan SK yang baru.
Mursalim menegaskan bahwa semua PPPK tahap 1 yang telah menerima SK akan mendapatkan SK yang diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, menurutnya, menargetkan SK PPPK yang telah diperbaiki untuk 663 orang tersebut dapat diterbitkan pada 1 Juli 2025.
“Kami optimistis, dengan tenggat waktu dari Kemenpan RB dan BKN yang memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2025, SK PPPK akan diterima para pegawai sesuai target,” ujar Mursalim.
Terkait dengan gaji PPPK, Plt Kepala BPKAD Adrial menyampaikan bahwa Pemko Pariaman telah mengajukan penambahan anggaran untuk gaji PPPK tahap 1 sebesar Rp 27,7 miliar lebih ke Pemerintah Pusat. Pihaknya berharap tambahan dana tersebut dapat segera terealisasi dan disalurkan kepada Pemko Pariaman.(mak)