Muba, fajarharapan.id – Lagi-lagi diduga akibat sumur bor minyak iIIegal tepatnya di Desa Keban 1 Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terjadi kebakaran dahsyat, Kamis (18/07/2024) malam.
Keterangan dihimpun oleh awak media ini dari seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya melaporkan kejadian insiden kebakaran tersebut.
“Insiden kebakaran besar terjadi pada Kamis malam sekira pukul 20:30 WIB pak. Motif penyebab kebakaran sumur bor belum diketahui, tapi diduga dari genset penyedot minyak,” ujarnya.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 01 Tahun 2008, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada Sumur (Tua), tidak pada sumur baru di bor seperti pada insiden kebakaran di kecamatan Sangadesa, Musi Banyuasin.
Instruksi Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rahmat Wibowo melalui video singkat berdurasi 2 menit 41 detik beredar luas di masyarakat, dihadapan perwira Polres Muba beliau mengatakan bahwa semua
minyak rakyat yang ditarik
di luar Permen ESDM No.1 tahun 2008 adalah ilIegal.
Memahami instruksi dari Kapolda Sumsel tersebut, artinya pihak Polsek Sangadesa ini bertentangan dengan (Permen ESDM) No.1 Tahun 2008 kerena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas iIIegal driling di wilayah hukumnya seperti pada insiden kebakaran besar beberapa hari lalu yang dipersoalkan sekarang.
Sementara itu saat dikonfirmasi
Kapolsek Sangadesa Iotu Nirwan melalui Kanit Reskrim IPDA Heri ke No Wasthapnya 085268*****, memberikan tanggapan.
“Terimakasih infonya ,
kami cek dulu,
nanti dikabari,” ungkapnya.
Dalam hal ini Kapolda Sumsel, Polres Muba harus menindak tegas pihak Polsek Sangadesa karena diduga sengaja melakukan pembiaran aktivitas iIIegal driling pengeboran minyak di wilayah hukumnya di luar (Permen ESDM) No 1 THN 2008. (Rusdian/tim)