5.815 Laporan Gratifikasi Ditentukan Jadi Milik Negara Senilai Rp21,03 Miliar

Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan 15.516 laporan gratifikasi yang diterima sepanjang periode 2020 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar.

Setelah melalui proses analisis dan telaah mendalam, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah dinyatakan menjadi milik negara dengan nilai total Rp21,03 miliar. Data ini tercatat dalam laporan capaian kinerja KPK per 16 Desember 2024.

banner sidebar

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/12/2024), menjelaskan bahwa pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi. Angka ini terus meningkat, dengan 2.127 pelaporan pada 2021, 3.903 pelaporan pada 2022, dan 3.703 pelaporan pada 2023. Hingga 16 Desember 2024, KPK telah menerima 3.944 pelaporan. Diharapkan, jumlah pelaporan gratifikasi akan terus meningkat hingga akhir tahun 2024.

Rinciannya, total nilai Rp88,39 miliar berasal dari pelaporan di tahun 2020 sebesar Rp25,80 miliar, 2021 sebesar Rp8 miliar, 2022 sebesar Rp16,7 miliar, 2023 sebesar Rp20,84 miliar, dan pada 2024 (hingga 16 Desember) sebesar Rp17,05 miliar.

Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menganalisis setiap pelaporan gratifikasi yang diterima untuk memastikan statusnya, apakah menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.

Berdasarkan analisis tersebut, KPK menetapkan 5.815 laporan gratifikasi sebagai milik negara dengan total nilai Rp21,03 miliar. Pada tahun 2020, KPK menetapkan 916 laporan gratifikasi dengan nilai Rp2,74 miliar sebagai milik negara. Pada 2021, ada 931 pelaporan dengan nilai Rp2,4 miliar yang juga menjadi milik negara. Di tahun 2022, 1.308 pelaporan ditetapkan dengan nilai Rp4 miliar, sementara pada 2023 terdapat 1.228 pelaporan senilai Rp4,8 miliar.

Baca Juga  Kejati Sumbar Pulihkan Kerugian Negara dengan Sita Aset Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Pada 2024 (hingga 16 Desember), KPK menetapkan 1.432 laporan gratifikasi senilai Rp7,09 miliar sebagai milik negara.

Jenis Gratifikasi yang Paling Banyak Dilaporkan
Berdasarkan laporan yang diterima KPK, objek gratifikasi yang paling sering dilaporkan pada 2024 adalah karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman kemasan, dengan total nilai Rp1,229 miliar. Tercatat ada 1.471 objek dalam kategori ini, dengan pelaporan terbesar mencapai Rp162 juta.

Kategori kedua yang paling banyak dilaporkan adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya, dengan total 1.447 objek dan nilai Rp13,637 miliar. Pelaporan terbesar di kategori ini mencapai Rp500 juta.

Selain itu, terdapat 332 objek berupa cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi, dengan total nilai Rp125 juta. Kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya menjadi objek yang paling sedikit dilaporkan, dengan total 71 objek senilai Rp636 juta.

Baca Juga  Malam Tahun Baru Tanpa Daging, Tradisi Unik dari Berbagai Negara

Di sisi lain, kategori barang lainnya tercatat sebanyak 1.246 objek dengan nilai Rp1,424 miliar.

KPK terus mendorong aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi sejak awal. Jika gratifikasi sudah diterima, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

KPK berharap langkah ini dapat mencegah dan memberantas praktik gratifikasi di sektor publik serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *