4.276 WNI di AS Masuk Daftar Deportasi, Kemlu Pantau Kondisi

WNI
ilustrasi

Jakarta – Ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat menghadapi ancaman deportasi akibat kebijakan imigrasi baru yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri RI, sekitar 4.276 WNI di AS berpotensi terdampak aturan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa ribuan WNI tersebut telah masuk dalam daftar Final Order of Removal atau perintah deportasi terakhir.

“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI hingga 24 November, sebanyak 4.276 WNI tercatat dalam Final Order of Removal,” ujar Judha dalam konferensi pers pada Kamis (13/2).

Final Order of Removal merupakan keputusan hukum yang mengharuskan seseorang meninggalkan wilayah negara tertentu.

“Pada tahun 2024, sebelumnya WNI yang berstatus undocumented atau tidak memiliki dokumen resmi dan masuk dalam kategori non-citizen, non-detain dengan perintah deportasi akhir, tetap dalam pemantauan kami,” jelas Judha.

Baca Juga  Pertemuan Tingkat Tinggi di Kairo, Upaya Lanjutan Capai Perdamaian Gaza

Meskipun masuk dalam daftar deportasi, Judha menegaskan bahwa ribuan WNI tersebut tidak dalam status ditahan. Namun, Kemlu RI bersama perwakilan di AS terus mengawasi perkembangan situasi dan siap memberikan pendampingan jika diperlukan.

“Kami mengimbau agar WNI yang ditangkap otoritas AS segera menghubungi perwakilan KBRI terdekat,” lanjutnya.

Kemlu RI juga mengingatkan agar WNI memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum AS, termasuk hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa kehadiran pengacara, hak atas pendampingan hukum, serta hak untuk menghubungi perwakilan RI.

Sejak dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada Januari lalu, Trump telah mengeluarkan sejumlah kebijakan ketat terkait imigrasi. Salah satu kebijakan barunya mencakup deportasi massal dan penangkapan imigran ilegal di berbagai wilayah AS.

Baca Juga  Krisis Suriah, RI Pulangkan WNI ke Tanah Air

Perintah tersebut memungkinkan otoritas AS untuk melakukan deportasi terhadap imigran yang tidak memiliki dokumen sah, terutama mereka yang tidak dapat membuktikan telah tinggal di AS selama lebih dari dua tahun. Selain itu, Trump juga menangguhkan masuknya migran tanpa dokumen ke AS dan menginstruksikan petugas perbatasan untuk langsung menolak mereka tanpa proses pengajuan suaka.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *