Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2023 terjadi 28 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Data tersebut mencatat 2 orang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka berat, dan 22 orang selamat.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, mengungkapkan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat menyebabkan kecelakaan masih rendah.
“Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan masih rendah,” ujar Sofan Hidayah melalui keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com pada Rabu (27/12/2023) malam.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang telah mengadakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang-Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus-Padang.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Divre II Sumbar membagikan jadwal kereta api, memasang spanduk, memberikan suvenir, dan memberikan informasi terkait keselamatan serta himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat berada di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain di perlintasan sebidang.
Sofan menekankan bahwa untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pengaturannya telah diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 94 tahun 2018.
Sofan menyoroti bahwa seringkali perjalanan kereta api lain terhambat akibat kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, bahkan petugas KAI pun terluka dalam kecelakaan di pelintasan sebidang.
Demi menurunkan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan.
“Perjalanan kereta api harus diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan bisa lebih besar. Oleh karena itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” pungkasnya. (des)