Hukrim  

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Ponsel di Rumah Makan

Pencurian Ponsel
Pencurian Ponsel

Padang – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengamankan seorang terduga pencuri telepon seluler (ponsel) pekerja di salah satu rumah makan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/11/2023) dini hari dan pelaku yang berinisial NAH (37) berhasil ditangkap pada Senin (20/11/2023) dini hari di sebuah warung sate.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/808/B/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 20 November 2023. Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menyampaikan informasi ini melalui keterangan tertulis.

Aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang tidur bersama rekannya di rumah makan di kawasan Gunung Pangilun. Ketika korban terbangun pada pukul 04.30 WIB, ia menemukan bahwa dua telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diletakkan di samping kanannya telah hilang.

Baca Juga  Berbekal CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Sekolah Bangkalan

Kompol Dedy menjelaskan bahwa korban kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar warung dan melihat pintu depan sudah terbuka. “Saat korban mendekat ke pintu tersebut, ia melihat baut kunci pintu sudah terbuka,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,9 juta. Pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui di sebuah warung sate di kawasan Gunung Pangilun.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tegal

Kompol Dedy menambahkan bahwa saat penangkapan, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. “Kami memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu ponsel beserta kotak, satu obeng kembang, satu celana panjang, dan satu kemeja lengan pendek. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: