Serangan Israel Menghantam Sekolah PBB di Gaza Utara, Korban Jiwa Berjatuhan

Sekolah PBB
Serangan Israel Menghantam Sekolah PBB

Gaza – Sekolah yang dikelola oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bagian utara Gaza menjadi sasaran serangan yang diduga dilakukan oleh Israel pada Sabtu (18/11/2023), menimbulkan dampak yang sangat menghancurkan. Seorang pejabat tinggi PBB menyebut insiden ini sebagai hal yang mengerikan.

Video yang berasal dari Sekolah al-Fakhoura di Jabalya, yang juga berfungsi sebagai tempat penampungan bagi para pengungsi, memperlihatkan mayat-mayat berlumuran darah tersebar di berbagai ruangan di gedung dua lantai tersebut. Banyak perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban tewas.

Juru bicara Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB, Juliette Touma, membenarkan kejadian tersebut. Namun, jumlah total korban masih belum jelas karena informasi terus berdatangan.

Ketua UNRWA Philippe Lazzarini menyebut gambar-gambar tersebut “mengerikan” dan mengatakan ribuan pengungsi berada di sana pada saat serangan terjadi. Ini adalah serangan kedua dalam dua puluh empat jam terhadap sekolah UNRWA di Gaza utara.

Baca Juga  Pejuang Hamas Terus Membombardir Israel, Lebih dari 600 Warga Tewas

Sementara militer Israel menyatakan sedang meninjau insiden tersebut, Mesir dan Qatar menyalahkan Israel atas kampanye militer di daerah yang sudah terpukul. Mesir menyebutnya sebagai “pemboman” dan menegaskan bahwa ini adalah serangkaian pelanggaran Israel terhadap warga sipil di Gaza. Qatar meminta penyelidikan independen dari PBB untuk memeriksa “penargetan berkelanjutan terhadap sekolah dan rumah sakit.”

Situasi ini memicu seruan gencatan senjata kemanusiaan dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Jenderal PBB António Guterres. Ia menyatakan kekejutannya dan menegaskan bahwa serangan-serangan seperti ini harus dihentikan segera, menekankan bahwa tempat perlindungan PBB tidak dapat diganggu gugat. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, juga menyerukan gencatan senjata segera, menekankan bahwa pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dapat dianggap sebagai kejahatan perang.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d