Semua Hakim MK Dinyatakan Melanggar Kode Etik, MKMK Menjatuhkan Sanksi

Sembilan hakim MK dinyatakan bersalah.
Sembilan hakim MK dinyatakan bersalah.

Jakarta, fajarharapan.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama, termasuk prinsip kepantasan dan kesopanan.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, karena kesembilan hakim MK terbukti gagal menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim. Selain itu, MKMK juga menyimpulkan bahwa para hakim tersebut telah terlibat dalam praktik pelanggaran benturan kepentingan yang dianggap wajar.

Sebagai sanksi atas pelanggaran ini, MKMK telah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa keputusan tersebut terbagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.

Baca Juga  Ade Irfan Pulungan Soroti Ketidaktahuan Anies Tupoksi Pemerintah Pusat dan Daerah

Keputusan ini diumumkan setelah MKMK memeriksa pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari tanggal 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. Dari kesembilan hakim, Anwar Usman adalah yang paling banyak dilaporkan dan diperiksa dua kali.

Kesembilan hakim konstitusi ini dilaporkan kepada MKMK karena diduga melanggar kode etik dalam mengambil keputusan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dari total 21 laporan yang diajukan terhadap para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa semua hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden memiliki masalah. Dia menilai bahwa independensi kesembilan hakim ini semuanya bernilai satu per satu. Seluruh hakim konstitusi, menurut Jimly, turut bertanggung jawab atas masalah kolektif ini, yang meliputi pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etika. Jimly menegaskan bahwa setiap hakim konstitusi tidak boleh saling memengaruhi, kecuali dengan akal sehat.

Baca Juga  Warga Tewas Tertembak Polisi, Mapolres Malinau Digeruduk Massa Bawa Sajam

Meskipun semua hakim terlibat dalam masalah ini, Jimly mengakui bahwa Anwar Usman memiliki masalah yang paling banyak. Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan keputusan membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Hal ini terkait dengan usia Gibran yang belum mencapai 40 tahun.

Jimly menyatakan bahwa MKMK telah mengumumkan keputusan ini sebelum batas waktu perubahan nama calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 8 November 2023 untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jimly juga menekankan pentingnya meningkatkan mutu dan integritas dalam tradisi negara hukum dan demokrasi kita.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d