banner sidebar
Padang  

Satpol PP Kota Padang Giat Awasi dan Tertibkan Pelanggaran Perda

Satpol PP
Satpol PP

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang intensif meningkatkan pengawasan dan penertiban ketertiban di Kota Padang pada Sabtu hingga Minggu dini hari (18-19/11/2023).

Dalam operasinya, sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) berhasil terdeteksi, khususnya di kawasan Bypass. Tempat karaoke tanpa izin menjadi sorotan, dan Satpol PP mengambil tindakan dengan menertibkan satu sound system serta mengamankan seorang perempuan yang tidak memiliki kartu identitas.

Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol disita karena pemiliknya tidak memiliki izin edar sesuai regulasi yang berlaku.

“Pengawasan dan penertiban dilakukan karena lokasi ini sering menjadi laporan masyarakat,” ungkap Rozaldi, petugas Satpol PP.

Baca Juga  RDPU BULD DPD RI-APKASI, Joune Ganda; Penyesuaian Perda dengan Regulasi dari Pusat Butuh Biaya dan Waktu

Di kawasan Lubukbegalung, petugas Satpol PP juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang diduga melarikan diri bersama rekannya. Ketika petugas hampir tiba di lokasi, para pengendara yang diduga terlibat balap liar berhamburan lari untuk menghindari petugas.

“Motor tersebut diduga ditinggalkan karena pemiliknya terkejut dan takut akan kehadiran petugas,” tambah Rozaldi.

Satu perempuan dan alat-alat karaoke yang diamankan oleh petugas diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Komite Peduli Bencana Kota Padang Terima Bantuan Perahu Karet

Rozaldi mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman di kota tersebut.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: