Padang  

Pemerintah Provinsi Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Upah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pada Senin (20/11/2023), sebagai bagian dari program strategis nasional dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Mahyeldi menjelaskan bahwa penetapan UMP memiliki tujuan strategis, yaitu memberikan perlindungan terhadap upah pekerja atau buruh, sambil melindungi pertumbuhan bagi perusahaan dan dunia usaha. “UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.499,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan larangan bagi perusahaan membayar upah di bawah UMP Provinsi tahun 2024. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum di atas ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Baca Juga  Job Fair Hybrid di Kota Padang: Kesempatan Emas Bagi Pencari Kerja

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh,” tegasnya.

Penetapan UMP menjadi langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan pekerja.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: