Jakarta – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan keprihatinan atas kesulitan yang dihadapi para petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Kesulitan ini disebabkan oleh keharusan memiliki kartu tani yang harus didaftarkan sebelumnya.
Amran mengungkapkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi melalui program kartu tani dapat menghambat produktivitas pertanian. Hal ini disebabkan oleh kerumitan regulasi yang harus dihadapi petani dalam upaya memperoleh pupuk bersubsidi.
Kepala Kementerian Pertanian menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya sedang merampungkan penyusunan regulasi baru untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu upaya dalam penyederhanaan regulasi adalah menghilangkan kewajiban petani untuk memiliki kartu tani sebagai persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Dengan demikian, petani hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang membuktikan mereka adalah petani.
“Ada beberapa isu penting, terutama tentang pupuk. Kami berencana untuk menyelesaikan regulasi dalam 1-2 minggu ke depan. Petani seringkali kesulitan mendapatkan pupuk karena aturan penggunaan kartu tani. Namun, ke depannya, petani mungkin bisa mendapatkan pupuk hanya dengan menunjukkan KTP sebagai bukti status sebagai petani,” kata Amran di Gedung DPR pada Rabu (8/11/2023).
Amran melihat bahwa saat ini pupuk bersubsidi sudah cukup tersedia bagi para petani, namun permasalahan utama adalah penyaluran yang terhambat oleh aturan kompleks yang mengharuskan validasi petani melalui kartu tani.
“Sebagai contoh, saat ini ada 1 juta ton pupuk yang tersedia, tetapi petani masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkannya. Ini adalah situasi yang ironis,” kata Amran.
Menteri Pertanian menyadari bahwa kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia. Dengan peningkatan produktivitas ini, diharapkan dapat mengurangi impor komoditas pangan, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat lebih besar bagi para petani.
“Kami telah berdiskusi dengan direktur pupuk untuk mengatasi masalah ini, dan kami berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian dalam waktu dekat,” tandas Amran. Dengan upaya ini, diharapkan petani Indonesia dapat lebih mudah dan cepat mengakses pupuk bersubsidi yang mereka butuhkan untuk mendukung pertanian produktif.(BY)