Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Memutuskan Memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman

MK
Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman saat Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) mengumumkan keputusan penting yang mencengangkan, yakni memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Keputusan ini diumumkan dalam putusan dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyoroti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidique, yang turut didampingi oleh anggota Majelis, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Dalam pembacaan putusan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa hakim terlapor, yakni Ketua MK, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat yang merugikan tatanan etika dalam dunia peradilan.

Jimly Asshidique menegaskan, “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.”

Baca Juga  Kabar Ganjar Pranowo Diumumkan Jadi Capres, Ini Kata Ketua DPC PDIP Solo

Keputusan MKMK ini juga mencakup penolakan atau minimal tidak mempertimbangkan permohonan pelapor untuk melakukan penilaian, pembatalan, koreksi, atau peninjauan ulang terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan putusan ini, warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih langsung melalui pemilu atau pilkada.

Putusan MKMK ini merupakan hasil dari penerimaan laporan, telaah mendalam, dan pengambilan keputusan atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Baca Juga  Polisi Imbau Ketertiban di Sidang MK Putusan Batas Usia Capres-Cawapres 2024

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan akan menjadi topik pembicaraan utama dalam lingkaran hukum dan politik di Indonesia.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d