Konstitusi dalam Sorotan, Pentingnya Mempertahankan Independensi MKMK

Said Iqbal
Said Iqbal

Jakarta, fajarharapan.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua MK, Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam putusan mengenai perkara Nomor 90 yang berkaitan dengan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Keputusan ini diumumkan pada tanggal 7 November 2023, dan Anwar Usman secara resmi bukan lagi Ketua MK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak hakim konstitusi untuk segera memutuskan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang juga berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Perkara Nomor 141 ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia setelah MK memutuskan perkara Nomor 90 yang diajukan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dan Almas Tsaqibirru.

Said Iqbal menyatakan bahwa agar polemik mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak mengganggu suasana Pemilu dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK dalam mengadili perselisihan hasil Pemilu dapat dipulihkan, Partai Buruh menyarankan agar MK segera memutuskan perkara baru yang berkaitan dengan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani: Defisit APBN 2024 Sebesar Rp522,8 Triliun

Dia juga mengungkapkan harapannya agar putusan tersebut dapat diambil secepat mungkin, selama tidak melanggar hukum acara, sehingga segala hal dapat menjadi lebih jelas.

Said Iqbal berpendapat bahwa perkara Nomor 141 kemungkinan akan diputus dengan substansi yang sama dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, jika MK memiliki tafsir baru mengenai ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Partai Buruh akan patuh terhadapnya. Dia mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada perkara tentang hak memilih dalam Pilpres 2009 yang diputuskan oleh MK pada sidang pertama, dan hal ini bisa menjadi acuan untuk memutus perkara Nomor 141 dengan lebih cepat.

Said Iqbal menegaskan bahwa saat ini, yang terpenting adalah bagaimana konstitusi dapat ditegakkan dengan baik oleh para hakim konstitusi setelah putusan MKMK. Hal ini bukan hanya tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, atau siapa yang diuntungkan oleh aturan tersebut. Bagi Partai Buruh, yang paling penting adalah menjaga integritas konstitusi oleh para hakim konstitusi.

Baca Juga  Gunung Merapi Erupsi, Polda Jateng Minta Aktivitas Masyarakat di Radius 7 Km Dihentikan

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun pada tanggal 8 November 2023. Gugatan baru ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

Gugatan ini berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Brahma Aryana didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d