Solsel  

Bawaslu Sumbar Deklarasikan Nagari Bidar Alam Kampung Pengawasan Pemilu 2024

Solsel, fajarsumbar.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan merekomendasikan pada Bawaslu Provinsi Sumbar, “Nagari Bidar Alam” Kecamatan Sangir Jujuan sebagai Kampung Pengawasan Pemilu di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang langsung di deklarasikan oleh Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat, Kamis 16 November 2023.

Pada deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu tersebut Bawaslu Solok Selatan menghadirkan berbagai unsur antara lain Muspika,tokoh masyarakat cadiak pandai, bundo kanduang,awak media bertempat di depan Tugu Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Solok Selatan.

Ditempat yang sama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan mengatakan telah menemukan ratusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sudah meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan Haikal Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat Bawaslu Solok Selatan.
Temuan Bawaslu Solok Selatan ini berdasarkan hasil pencermatan DPT Pemilu 2024 untuk memitigasi kerawanan.

Baca Juga  Progul Satu Excavator Satu Kecamatan Digulirkan di Kecamatan Sangir

“Ada 292 orang DPT yang telah meninggal dan masih terdaftar dan 10 sudah menjadi anggota Polri dan 4 orang menjadi TNI,” kata Haikal pada Kamis, 16 November 2023 kepada awak media ketika press release.

Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan KPU Solok Selatan untuk menindaklanjuti.

“Kami imbau KPU supaya menindaklanjuti temuan Bawaslu dan bagaimana perlakuan KPU terhadap data tidak memenuhi syarat ini,” sebutnya.

Kemudian, pihaknya juga menemukan dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus.

Menanggapi itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Solok Selatan, Elvira Roza mengaku pihaknya akan menindaklanjuti data yang sudah diberikan Bawaslu tersebut.

Baca Juga  Peringati Isra Mi'raj 1444 H, Ini Pesan Bupati Solsel H Khairunas

“KPU tidak bisa mengeksekusi untuk data DPT yang meninggal dunia kalau tidak ada surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh Dukcapil,” katanya.

Menurut Elvira Roza, surat keterangan meninggal dari wali nagari tidak berlaku secara nasional dan pihaknya mengajak supaya masyarakat mengurus akte ke matian ke Dukcapil.

Sementara, untuk yang pindah memilih hingga Oktober 2023 yang keluar Solok Selatan sebanyak 111 orang dan masuk 156 pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Masyarakat yang pindah memilih sudah di eksekusi dalam Sidalih termasuk yang berada di perusahaan,” tutup Komisioner KPU Solok Selatan.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d