banner sidebar
Agam  

Pemkab Agam Terbitkan Lebih dari 6.900 Izin Usaha Secara Elektronik dalam Tujuh Bulan

Pemkab
ilustrasi

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam (Pemkab) Agam telah menerbitkan sebanyak 6.922 izin usaha dalam berbagai bidang secara elektronik selama tujuh bulan periode Januari hingga Juli 2023, yang pada gilirannya telah membuka banyak peluang lapangan kerja.

Muhammad Lutfi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Agam, menjelaskan bahwa jumlah izin tersebut meliputi 41 bidang usaha serta izin pemanfaatan aset dan lainnya.

“Dalam rentang waktu tujuh bulan mulai dari Januari hingga Juli 2023, kami telah menerbitkan izin-izin ini,” ungkapnya pada Selasa (22/8/2023). Ia juga menjabarkan bahwa jenis izin yang paling banyak diterbitkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 2.656 lembar, diikuti oleh sertifikat standar sebanyak 388 lembar, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan sebanyak 2.656 lembar.

Baca Juga  38 Walinagari Hasil e-Voting, Besok Dilantik

Selain itu, terdapat juga izin pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 231 lembar, persetujuan bangunan gedung sebanyak 123 lembar, dan beberapa jenis izin lainnya.

Proses pengurusan izin dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang tersedia, memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus izin dari mana saja mereka berada.

Langkah ini selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Dengan pendekatan ini, proses pengurusan izin mencatat peningkatan yang signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

“Kami senantiasa memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku usaha mengenai cara pengurusan izin,” tambah Lutfi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa izin usaha diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi, dan pengusaha tidak dikenakan biaya apapun dalam pengurusannya.

Pengurusan izin dapat dilakukan melalui penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), dan setiap kecamatan telah dilengkapi dengan tiga orang operator untuk membantu proses ini.

Baca Juga  Senam Lansia Meriahkan HLUN di Agam, Pesertanya Sangat Banyak

“Sebelumnya, pada tahun-tahun sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam telah menerbitkan sekitar 9.218 izin,” tambahnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: