Muba, fajarharapan.id – Setelah lebih dari tiga bulan menghilang, Aji (29), seorang warga Sembawa Banyuasin, tidak dapat menghindar saat ditangkap oleh Tim Srigala di bawah pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba, Iptu Dedy Kurniawan SH.MH.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (17/05/2023) di Grobogan, Jawa Tengah, setelah Tim Srigala berhasil melacak keberadaannya.
Kapolres Muba, AKBP. Siswandi S.I.K.SH.MH, melalui Kanit Pidum IPTU Dedy Kurniawan SH.MH, saat diwawancarai oleh awak media pada Minggu (21/05/2023), mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari PT. BKI Karang Agung pada tanggal 7 Februari 2023, yang melaporkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawan mereka bernama Aji.
Uang yang digelapkan adalah dana pruning progresif PT. BKI, dengan jumlah laporan sebesar Rp. 402.868.263,-.
Proses penyelidikan dan penyidikan sempat mengalami hambatan karena tersangka tidak diketahui keberadaannya setelah kejadian. Namun, setelah diketahui keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan karena bukti yang cukup,” jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama 5 tahun,” tegas Dedy. (Rusdian)