Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL dan Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Tertibkan PKL
Anggota Satpol PP Padang saat menertibkan PKL yang berjualan di trotoar.

Padang – Akibat menutupi seluruh ruas trotoar dan mengganggu akses masyarakat pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) pada Senin (22/5/23).

Menurut Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, PKL telah mengabaikan teguran petugas terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kawasan Jalan Diponegoro, Hos Cokroaminoto, dan Kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban.

“Ada pedagang yang baru dan ada juga pedagang yang sudah sering ditegur petugas karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,” ujar Mursalim.

Baca Juga  Personil Satpol PP Amankan Lokasi Kebakaran di Padang, Penyebab Masih Diselidiki

Ia menambahkan bahwa awalnya Satpol PP lebih mengutamakan pendekatan secara kekeluargaan daripada penertiban.

“Namun, karena PKL tidak mengindahkan teguran baik secara lisan maupun tertulis, maka kami terpaksa melakukan penertiban agar trotoar kembali dapat digunakan oleh masyarakat sebagai jalur pejalan kaki,” tuturnya.

Mursalim juga meminta kepada pedagang di Kota Padang untuk tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga trotoar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Personil Satpol PP Padang Menegur PKL yang Melanggar Penggunaan Fasilitas Umum

“Ayo, mari kita kembalikan fungsi trotoar dan jaga Trantibum di Kota Padang,” harapnya.

Dengan penertiban ini, diharapkan trotoar di Kota Padang dapat kembali digunakan oleh masyarakat dengan lancar dan aman tanpa terhalang oleh PKL yang melanggar peraturan.(ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d