Jakarta – Polri mengumumkan kebijakan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Selain kembali menerapkan tilang manual, Polri juga melarang razia di lapangan guna menghindari potensi penyimpangan oleh anggota kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan tilang manual diberlakukan karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE (Tilang Elektronik). Hal ini terutama berlaku untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Namun, Sandi menegaskan bahwa tilang manual akan ditujukan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan melalui pelaksanaan razia di lapangan.
Penerapan tilang manual ini merujuk pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, antara lain pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
Selain itu, melampaui batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spesifikasi teknis, overload dan over dimensi (ODOL), serta kendaraan tanpa plat nomor polisi atau dengan plat nomor palsu juga termasuk dalam daftar pelanggaran yang akan ditindak secara manual.
Selain pemberlakuan tilang manual, Polri juga mengeluarkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan melarang pelaksanaan razia di lapangan. Aturan ini terdapat dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Aturan ini memerintahkan anggota Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan ETLE di wilayah masing-masing. Penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia dilarang dalam aturan ini.
Selain itu, jajaran Direktorat Lalu Lintas juga diminta untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Dengan kebijakan baru ini, Polri berharap dapat meningkatkan penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas dengan lebih efektif, sambil tetap menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaan penindakan.(bt)