Laporkan Praktik Pungutan Liar oleh Aparat

Aparat saat razia.
Aparat saat melakukan razia.

Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengumumkan bahwa tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota di lapangan dalam penindakan lalu lintas akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta untuk menyosialisasikan cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang dapat memudahkan masyarakat,” ungkap Sandi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi adanya praktik pungutan liar (pungli) atau permintaan uang damai oleh polisi saat melakukan penindakan tilang manual. Apabila menemui hal seperti itu, masyarakat dipersilakan melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga  Pemerintah Akan Impor 1 Juta Ton Beras dari China di Tahun Depan

“Harap perhatikan tindakan anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang). Jika terdapat pungutan liar, segera laporkan,” kata Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Latif menyadari bahwa penerapan kembali sistem tilang manual dapat memunculkan situasi di mana petugas dan pelanggar bertemu, yang bisa menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya pengawasan, termasuk oleh masyarakat di lapangan.

“Kami sebagai pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan dari anggota kami dalam melakukan penindakan, agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan atau melanggar prosedur penilangan,” tambahnya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus BTS BAKTI Kominfo, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

Untuk melaporkan kasus pungutan liar, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan 0821-7760-6060 (WhatsApp). Nomor ini merupakan layanan pengaduan baru yang diluncurkan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa layanan ini disediakan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terlibat dalam perkara dan ingin mengeluh serta meminta kepastian hukum.(bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: