banner sidebar

DPRD Bengkulu Gelar Paripurna, Ini yang Dibahas

Bengkulu Selatan, fajarharapan.id – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna pada Jumat, 19 Mei 2023, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai lima rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E., M.A.P., dan dihadiri oleh anggota DPRD dari semua fraksi. Turut hadir juga Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, S.Sos, unsur Forkopimda, Pejabat Eselon II, serta Camat Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara mereka. Pandangan Umum Fraksi Gerindra disampaikan oleh Alimin, S.E., Fraksi Persatuan oleh Imron Amin Yunus, Fraksi PAN oleh Siptin Gunawan, Fraksi Golkar oleh Nisan Deni Purnama, S.I.P., Fraksi PDI Perjuangan oleh Holman, S.E., Fraksi Nasdem oleh Joni Afrizal, S.E., dan Fraksi Demokrat oleh Herian Johari.

Baca Juga  RSUD HD Manna Disiapkan Rehab Pecandu Narkoba

Kelima raperda yang menjadi agenda dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Raperda Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Manna Tingkat II menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam pembahasan raperda, di mana fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan dan masukan terhadap setiap raperda yang disampaikan oleh Bupati.

Baca Juga  Heboh, Pengerjaan Peningkatan Lapangan Olahraga Desa Tungkal Satu Diduga tak Tepat Sasaran dan Menggunakan Material Lama

Diharapkan dengan adanya rapat ini, pembahasan raperda dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan. (Gio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: