Notification

×

Adsense atas

Adsense

Prioritas Penggunaan Dana Desa Prov Sumbar Tahun 2023, Disepakati Dalam Musyawarah Nagari/Desa

Selasa, 07 Maret 2023 | 11:24 WIB Last Updated 2023-03-07T05:32:45Z

 

.

Padang, FajarHarapan.Id - Adanya pemekaran Nagari/Desa pada 19 Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Barat, maka jumlah Nagari/Desa Tahun 2023 bertambah menjadi 1.035 Nagari/Desa, namun Tahun 2022 hanya 928 atau ada penambahan 107 Nagari/Desa.

Seiring dengan hal tersebut, Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Propinsi Sumatera Barat Tahun 2023, mengalami peningkatan menjadi Rp 913,923 Miliar dan Tahun 2022 hanya sebesar Rp 845 Miliar.

Ini ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Permendesa PDTT RI Nomor 8 Tahun 2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Propinsi Sumatera Barat Amasrul. SH, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Desrianto Boy. S.Pd. MS, ketika dikonfirmasi FajarHarapan.Id, Selasa (07/03/2023).


Menurut Amasrul, prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, lebih difokuskan untuk pemilihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka, seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pegembangan ekonomi Desa, mitigasi penaganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Nagari/Desa.

Dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi Nasional dan program prioritas Nasional sesuai dengan kewenangan Desa, yakni pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari/Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, pegembangan Desa Wisata, pembangunan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Nadan Usaha Milik Nagari/Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama.

"Semua program prioritas yang menggunakan dana Desa, sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat Desa, mulai dari aksi tahapan penyusunan program, menyampaikan usulan program dan kegiatan, memastikan prioritas penggunaan dana Desa yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa dan ikut serta mensosialisasikan prioritas Dana Desa itu," imbuhnya.

Pemerintah Nagari/Desa juga harus mempublikasikasikan penetapan prioritas yang dilakukan pada ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Jika Pemrintah Nagari/Desa tidak mempublikasikan program prioritas dana Desa ditempat yang telah ditentukan, sebut Amasrul, maka Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan atau tertulis Kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati dan Walikota.

Kemudian Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan program penggunaan Dana Desa Kepada Menteri, dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan Kementrian.

Disusi lain, laporan kegiatan tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital dan Kepala Desa menyampaikan secara offline yang difasilitasi oleh Tenaga Pendamping yang profesional.

Sementara, kewenangan Dinas BPM Prov Sumbar hanya memberikan Bimbingan Teknis (Bintek) kepada Aaparatur Walinagari dan Kepala Desa tentang pengelolaan keuangan dan laporan penggunaan keuangan dan aset Nagari/Desa

"Kegiatan Bintek diberikan kepada Direksi dan Pengurus Badan Usaha Milik Nagari/Desa dengan melibatkan nara sumber yang berwenang seperti Dinas Kesehatan terkait peningkatan derajat kesehatan dan Perguruan Tinggi tentang peningkatkan  kompetensi, baik dari segi bisnis plan Badan Usaha Milik Nagari/Desa, sehingga pelaksanaan program di Nagari/Desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Amasrul.

Ia menjelaskan, dana Nagari/DesaTahun 2023  yang berasal dari APBN langsung didistrubusikan ke Kabupaten dan Kota kemudian dikelola oleh Nagari/Desa, namun tetap didukung dengan dana Kabupaten/Kota yang bersumber dari pendapatan asli Nagari/Desa.

Kewenangan Propinsi hanya sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah untuk melakukan pengawasan, pemantauan terhadap kegiatan dana Nagari/Desa tersebut.



Menyinggung dana untuk padat karya, dalam rangka pengembangan penambahan  ketahanan pangan, menurut Amasrul, dilakukan secara swakelola dengan melibatkan warga Nagari/Desa, seperti pekerjaan pembangunan jalan dan jematan.

Pekerja tetap diberikan upah dari 50 persen pekerjaan itu, sedangkan pekerjaan yang 50 persen lagi baru dikerjakan secara swadaya masyarakat.

Pekerjaan padat karya ini, juga berdasarkan kesepakatan dan musyawarah masyarakat  Nagari/Desa yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Poswandu, Lembaga Adat dan lainya.

"Begitu juga dengan aksi perencanaan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023," katanya.

"Bantuan untuk masyarakat ekonomi ekstrim dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 % terutama bagi warga yang kurang beruntung dari segi ekonomi, namun tidak tercatat sebagai penerima bantuan lainya," ujarnya.

Kepada Nagari/Desa dalam rangka menggunakan dana Desa/Nagari Prov Sumbar  Tahun 2024 ini, agar dapat memperhatikan dan melaksanakan peraturan Menteri/Pemerintah yang diawali dengan pelaksanaan musyawarah masyarakat Nagari/Desa

"Musyawarah ini bertujuan untuk membentuk dan menyetujui rancangan kegiatan di Nagari/Desa dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJM Nagari," ucapnya.(RDz)







ADSEN KIRI KANAN