Notification

×

Adsense atas

Adsense

Polemik SMPN 2 Payakumbuh, Ketua Komite Adrimas Damir Mengaku Sedih

Rabu, 15 Maret 2023 | 01:31 WIB Last Updated 2023-03-14T18:31:46Z

Drs. H. Adrisman Damir.


Payakumbuh, fajarharapan.id – Dunia pendidikan Kota Payakumbuh tercoreng. Awalnya cuma bisik-bisik, kini diberbagai media baik baik cetak, maupun media online menjadi berita hangat. Apalagi, setelah hampir seluruh guru yang mengajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Kota Payakumbuh melayangkan surat kepada Penjabat Walikota Payakumbuh. 


Tak tanggung-tanggung,  13 poin pengaduan sebagai tuntutan disampaikan secara gamblang. 


Tidak itu saja, salah seorang anggota DPRD Kota Payakumbuh langsung datang menemui Kepala SMPN 2 terkesan kurang bersahabat.


Kemudian, suasana semakin panas lagi, setelah Ketua Komisi III, DPRD, Ir. H. Ahmad Zifal pada media mengeluarkan statemen mewarningkan Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Payakumbuh serta tak lama berselang Sekretaris Komisi C DPRD Wirman Putra, meminta seluruh pungutan liar dihentikan di SMPN 2.


Menyikapi hal itu, Ketua Komite SMPN 2 Payakumbuh Drs. H. Adrisman Damir kepada tim wartawan fajarharapan.id di kediamannya Balai Baru mengaku sedih.


Ia meminta kepada Pejabat Walikota Payakumbuh Drs. H. Rida Ananda, M.Si., untuk mencari titik temu. Manuikan kiambang yang mulai berpisah. Tak elok rasanya, jika dibiarkan berlarut larut. "Apalagi kita mau menjalankan ibadah puasa Ramadhan, saya siap dipanggil walikota maupun pihak DPRD,” katanya, Selasa (14/3/2023). 


Lebih lanjut Adrisman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.


Penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah bukanlah diartikan pungutan liar, karena ada aturan resmi yang mengaturnya. Namun saja, jangan terjadi unsur keterpaksaan dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. 


“Penggalangan dana oleh komite sekolah dapat digunakan antara lain.  Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan. Pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional. Komite Sekolah melakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelas Adrisman yang pernah mengabdi pada dunia pendidikan selama 39 tahun.


Pada masa pensiun sabagai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 8  Payakumbuh tahun 2017.

Kenapa penggalangan dana itu dijelaskan Adrisman, karena, salah satu tuntutan dari 13 poin yang disampaikan pada Penjabat Walikota Payakumbuh dalam pengadaan bus sekolah.


Pengadaan bus sekolah merupakan program sekolah pada tahun 2021 – 2022. Saat itu, pihak sekolah menyampaikan kebutuhan mendesak, untuk pengadaan bus melalui programnya.


"Pembeliannyapun sudah dipertanggung jawabkan kepada orang tua/wali murid," terang Adrisman yang juga pernah dikaryakan sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh periode 1992 s/d 1997 dan priode 1997 s/d 1999.


Adrisman merupakan tamatan/alumni dari SMPN 2 Payakumbuh pada tahun 1973 dan asli putra daerah dari Koto Nan Gadang, menegaskan dalam pengumpulan dana untuk pembelian bus sekolah tersebut, sama sekali tidak ada unsur pemaksaan.


Malah, ada wali murid yang tidak ikut berpartisipasi spersenpun, karena faktor ekomoni. Penggalangan dana didasari partisipasi atau sumbangan, tidak ditetapkan besaran iurannya.


"Harapan saya, semoga Penjabat Walikota Payakumbuh cepat menyelesaikanya, jangan biarkan polemik ini berlarut-larut,” ujarnya sedih. (tim)


ADSEN KIRI KANAN